MAKALAH
Diajukan sebagai Salah Satu Syarat
untuk Memperoleh Nilai Plagirism Checker sebagai syarat kelulusan Pelatihan ICT
2018
Oleh
ROSALITA LIANA
1163020121
BANDUNG
2018 M/1439 H
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke-hadirat Allah SWT,
karena atas rahmat dan karunia-Nya, makalah ini dapat terselesaikan pada
waktunya. Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas
Matakuliah Hukum Jaminan pada semester ini, dengan judul Jaminan
Fidusia. Dengan membuat tugas ini kami diharapkan mampu untuk lebih mengetahui
Jaminan Fidusia dalam matakuliah Hukum Jaminan.
Kami sadar, sebagai mahaiswa
yang masih dalam proses pembelajaran, masih banyak terdapat kesalahan dari
makalah ini. Oleh karena itu kami sangat mengharap adanya kritik dan saran yang
bersifat membangun, guna penulisan karya ilmiah yang lebih baik lagi.
Harapan kami, semoga makalah ini dapat bermanfaat
khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Manusia
dalam menjalani kehidupannya membutuhkan berbagai hal untuk memenuhi kebutuhan.
Dalam memenuhi kebutuhan tersebut setiap individu harus mendapatkannya dengan
melakukan pembelian, meminjam atau pun dengan sistem barter. Untuk membeli dan
meminjam saat ini memang sangat sering dilakukan dan dimungkinkan terjadi. Untuk
barter memang mungkin terjadi tetapi saat ini sistem tersebut jarang sekali
dipergunakan. Seperti yang kita ketahui manusia dalam usaha pemenuhan kebutuhan
sehari-hari setiap orang memiliki berbagai cara sesuai dengan perkembangan
kehidupan saat ini, misalnya pinjam-meminjam. Ketika terjadi hubungan pinjam
meminjam maka timbul hak dan kewajiban, ketika terjadi wan prestasi maka
disinilah timbulnya pemikiran mengenai apa yang dinamakan jaminan.
Latar
belakang timbulnya lembaga fidusia, sebagaimana dipaparkan oleh para ahli
adalah karena ketentuan undang-undang yang mengatur tentang lembaga pand
(gadai) mengandung banyak kekurangan, tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan
tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat.
Berdasarkan
perkembangan dalam sejarahnya, Fidusia ini berawal dari suatu perjanjian yang
hanya didasarkan pada kepercayaan. Namun lama kelamaan dalam
prakteknya diperlukan suatu kepastian hukum yang dapat melindungi kepentingan
para pihak.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana kronologi kasus wanprestasi
atas objek jaminan fidusia yang berakhir dengan sanksi pidana?
2.
Bagaimana eksekusi benda jaminan
fidusia apabila debitur wanprestasi
dalam posisi penerima fidusia melebihi 1 orang/ korporasi ?
1.3 Tujuan
Masalah
1.
mengetahui kronologi
kasus wanprestasi atas objek jaminan fidusia yang berakhir dengan sanksi pidana.
2.
Mengetahui eksekusi benda jaminan
fidusia apabila debitur wanprestasi
dalam posisi penerima fidusia melebihi 1 orang/ korporasi.
BAB
II
TINJAUAN
TEORI
2.1 Pendaftaran
Jaminan Fidusia
Jaminan fidusia telah digunakan di Indonesia sejak
zaman penjajahan Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir dari yurisprudensi,
yang berasal dari zaman Romawi. Bentuk jaminan ini digunakan secara luas dalam
transaksi pinjam meminjam, karena proses pembebanannya dianggap sederhana,
mudah dan cepat, baik oleh pihak pemberi fidusia mapun oleh pihak penerima
fidusia tetapi tidak menjamin adanya kepastian hukum. Karena pada saat itu,
jaminan fidusia tidak (perlu) didaftarkan pada suatu lembaga pendaftaran
jaminan fidusia. Di satu pihak jaminan fidusia pihak yang menerima fidusia.
Pemberi fidusia mungkin saja menjaminkan lagi benda yang telah dibebani dengan
fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan penerima fidusia (yang pertama).
Hal ini dimungkinkan karena belum ada pengaturan mengenai jaminan fidusia.
Ketidakadaan kewajiban pendaftaran tersebut sangat
dirasakan dalam praktik sebagai kekurangan dan kelemahan bagi pranata hukum
jaminan fidusia. Sebab disamping menimbulkan ketidakpastian hukum, absennya
kewajiban pendaftaran jaminan fidusia tersebut menyebabkan jaminan fidusia
tidak memenuhi unsur publisitas, sehingga susah di kontrol. Hal ini dapat
menimbulkan hal-hal yang tidak sehat dalam praktiknya.[1]
Atas pertimbangan itulah, didalam Undang-Undang
Fidusia diatur tentang (kewajiban), pendaftaran jaminan fidusia agar memberikan
kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan dan perlu diingat
pendaftaran jaminan fidusiaini
memberikan hak yang didahulukan (preferen)
kepada penerima fidusia terhadap kreditur lain. Karena jaminan fidusia
memberikan hak kepada pihak pemberi fidusia untuk tetap menguasai benda yang
menjadi objek jaminan fidusia berdasarkan kepercayaan, diharapkan sistem
pendaftaran yang diatur dalam Undang-Undang fidusia tersebut dapat memberikan
jaminan kepada pihak penerima fidusia dan pihak yang mempunyai kepentingan
terhadap benda tersebut.
Dengan demikian pendaftaran jaminan fidusia ini
dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, baik bagi para
pemberi fidusia, apalagi bagi penerima fidusia, sehingga dapat memberikan
perlindungan hukum terhadap kreditur (penerima fidusia) dan pihak ketiga yang
lainnya. Setidaknya dengan adanya pendaftaran dimaksud, akan lebih menjamin hak
preferensi dari dari kreditur (penerima fidusia) terhadap kreditur lain atau
hasil penjualan benda objek jaminan fidusiayang bersangkutan. Selain itu
pendaftaran jaminan fidusia menentukan pula kelahiran hak preferensi kreditur
(penerima fidusia). Ini dikarenakan jaminan fidusia memberikan hak kepada
pemberi fidusia untuk tetap menguasai benda yang menjadi objek jaminan fidusia
berdasarkan kepercayaan, diharapkan sistem pendaftaran jaminan fidusia dapat
memberikan jaminan kepada pihak penerima dan pihak yang mempunyai kepentingan
terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut[2].
Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa maksud dan
tujuan sistem pendaftaran jaminan fidusia untuk :
1. Memberikan
kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan terutama terhadap
kreditur lain mengenai benda yang telah dibebani dengan jaminan fidusia;
2. Melahirkan ikatan
jaminan fidusia bagi kreditur (penerima fidusia);
3. Memberikan hak yang
didahulukan (preferen) kepada kreditur (penerima fidusia) terhadap kreditur
lain, berhubungan pemberi fidusia tetap menguasai benda yang menjadi objek
jaminan fidusia berdasarkan kepercayaan;
4. Memenuhi asas
publisitas.
Tata cara pendaftaran jaminan fidusia adalah sebagai berikut.
- Tempat Pendaftaran Jaminan Fidusia
Dalam penjelasan
atas Pasal 11 Undang-Undang Fidusia, namun tidak ditegaskan dalam Pasal 12
Undang-Undang Fidusia dikatakan, bahwa pendaftaran “benda” yang dibebani dengan
jaminan fidusia dan “ikatan” jaminan fidusia dilaksanakan di tempat kedudukan
pemberi fidusia. Berdasarkan ketentuan diatas, permohonan pendaftaran jaminan
fidusia dilaksanakan di kantor fidusia.
- Permohonan dan Pernyataan Pendaftaran
Fidusia
Sesuai dengan
Undang-Undang Fidusia, proses pendaftaran jaminan fidusia dimulai dengan
pembuatan Akta Jaminan fidusia oleh notaris, yang kemudian dilakukan pendaftaran
di Kantor Pendaftaran Fidusia. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1)
Undang- Undang Fidusia, pendaftaran jaminan fidusia dilakukan dengan mengajukan
surat permohonan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia, dengan melampirkan surat
pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia
tersebut diajukan oleh penerima fidusia sendiri, kuasa atau wakilnya.
Pasal 13 ayat (1)
Undang-Undang Fidusia menentukan pula, bahwa permohonan pendaftaran jaminan
fidusia tidak harus dilakukan oleh penerima fidusia, melainkan dapat dilakukan
kuasa atau wakil dari penerima fidusia. Kuasa disini adalah mereka yang
menerima pelimpahan wewenang berdasarkan surat kuasa dari penerima fidusia
untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia. Adapun wakil disini adalah mereka
yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang untuk
melakukan pendaftaran jaminan fidusia.
Menurut Pasal 13 ayat (4)
Undang-Undang Fidusia, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pendaftaran jaminan fidusiadan biaya pendaftaran ditur dengan Peraturan
Pemerintah. Sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13
ayat (4) Undang-Undang Fidusia di atas, ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor
86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan fidusia dan Biaya Pembuatan
akta Jaminan Fidusia, yang selain mengatur tata cara pendaftaran dan biaya
pembuatan akta Jaminan Fidusia, juga mengatur tata cara mengenai perbaikan
sertifikat, perubahan sertifikat, pencoretan pendaftaran jaminan fidusia dan penggantian
sertifikat. Selanjutnya untuk melaksanakan secara teknis ketentuan dalam
Pasal-Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2000, maka ditetapkanlah
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.UM.01.06 Tahun
2000 Tentang Bentuk Formulir dan Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia.
Permohonan pendaftaran jaminan
fidusia diajukan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia :
1. Secara tertulis
dalam Bahasa Indonesia;
2. Melalui Kantor
Pendaftaran Fidusia;
3. Oleh penerima
fidusia, kuasa atau wakilnya;
4. Dengan melampirkan
pernyataan pendaftaran jaminan fidusia sesuai formulir yang bentuk dan isisnya
sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor
M.01.UM.01.06 Tahun 2000,
5. Dilengkapi dengan :
- Salinan akta notaris tentang
pembebanan jaminan fidusia, yaitu Salinan akta yang menguraikan objek
jaminan fidusia, termasuk Salinan lampiran jika akta tersebut disertai
lampiran;
- Surat kuasa atau surat pendelegasian
wewenang untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia;
- Bukti pembayaran biaya pendaftaran
jaminan fidusia.
Pejabat pendaftaran jaminan fidusiapada kantor
Pendaftaran Fidusia yang menerima permohonan pendaftaran jaminan fidusia,
kemudian memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan pendaftaran jaminan
fidusia yang telah ditetapkan. Kelengkapan persyaratan disini meliputi
kelengkapan dokumen yang ditetapkan dan ketepatan dalam mengisi formulir sesuai
dengan data yang diperlukan. Dalam hal ini pejabat Pendaftaran jaminan fidusia
tidak melakukan penilaian terhadap kebenaran yang dicantumkan dalam pernyataan
pendaftaran jaminan fidusia, tetapi hanya melakukan pengecekan data yang
tercantum dalam formulir Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia. Apabila
kelengkapan persyaratan permohonan pendaftaran jaminan fidusiatelah dipenuhi
dan dinyatakan lengkap, permohonan pendaftaran jaminan fidusia segera dan
langsung diproses sebagaimana mestinya, dengan cara membubuhkan nomor, tanggal,
dan jam penerimaan pendaftaran jaminan fidusia pada formulir Pernyataan
Pendaftaran Jaminan Fidusia.
Hal-hal yang dinyatakan
dalam formulir Pernyataan Pendaftaran Jaminan fidusia tidak lain daripada
data-data yang sudah dimuat dalam akta jaminan fidusiasebagaimana diatur dalam
Pasal 6 Undang-Undang Fidusia. Dalam formulir Pernyataan Pendaftaran Jaminan
fidusia dimuat hal-hal berikut :
- Identitas pihak pemberi fidusia;
- Identitas pihak penerima fidusia;
- Tanggal, nomor Akta Jaminan Fidusia;
- Nama dan tempat kedudukan notaris yang
membuat akta Jaminan Fidusia;
- Data perjanjian pokok (perjanjian
utang piutang) yang dijamin fidusia;
- Uraian mengenai benda yang menjadi
objek jaminan fidusia;
- Nilai pinjaman;
- Nilai benda yang menjadi objek jaminan
fidusia.
Dalam Pasal 13 ayat (3) Undnag-Undang Fidusia
diketahui bahwa jaminan fidusia harus dicatat di kantor Pendaftaran fidusia
dalam suatu register khusus yang diadakan untuk itu, yang dinamakan dengan
“Buku Daftar Fidusia”. Pencatatannya dilakukan pada tanggal yang sama dengan
tanggal penerimaan permohonan pendaftaran jaminan fidusiatersebut.
Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan
tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku Daftar Fidusia. Tanggal
pencatatan jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia dianggap sebagai saat
lahirnya jaminan fidusia, bukan pada saat terjadi pembebanan fidusia dengan dibuatnya
Akta Jaminan fidusiavdihadapan notaris.
Sertifikat jaminan fidusia merupakan Salinan dari
Buku Daftar Fidusia memuat catatan tentang hal-hal sebagaimana yang disebutkan
dalam formulir Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia.
2.2 Pengalihan Fidusia
Pasal 19 Undang-undang Jaminan
fidusia menetapkan bahwa pengalihan hak atas piutang “cessie” yang dijamin dengan Jaminan fidusia mengakibatkan
beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditur
baru. Peralihan itu didaftarkan oleh kreditur baru kepada Kantor Pendaftaran
Fidusia.[3]
Dengan adanya Cessie ini, maka segala hak dan kewajiban penerima fidusia lama
beralih kepada penerima fidusia baru dan pengalihan hak atas piutang tersebut
diberitahukan kepada pemberi fidusia. Pemberi Fidusia dilarang untuk
mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi
objek fidusia, karena jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek
jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada. [4]
Pasal 20 UUJF menyatakan :
“Jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi
obyek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali
pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek jamina fidusia”
Ketentuan Pasal 20 UUJF diatas
mengakui prinsip droit de suite yang
telah merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan Indonesia dalam
kaitannya dengan hak mutklak atas kebendaan (in rem). Terkecuali jika benda yang menjadi obyek jaminan fidusia
adalah benda persediaan, meskipun pemberi fidusia dapat mengalihkan benda
persediaan itu, jaminan fidusia tidak mengikuti. Namun, untuk menjaga
kepentingan penerima fidusia, benda persediaan yang dialihkan itu wajib diganti
pemberi fidusia dengan obyek setara (tidak hanya dinilai saja tetapi juga
jenisnya). Apabila debitur dan atau pemberi fidusia cedera janji (wanprestasi),
hasil pengalihan dan atau tagihan yang timbul karena pengalihan benda
persediaan tersebut, demi hukum menjadi obyek jaminan fidusia pengganti dari
obyek jaminan fidusiayang dialihkan (Pasal 21 UUJF).
Meskipun demikian, pembeli benda
yang menjadi obyek jaminan fidusia yang merupakan benda persediaan bebas dari
tuntutan meskipun pembeli tersebut mengetahui tentang adanya jaminan fidusia
itu, asalkan pembeli yang bersangkutan telah membayar lunas harga penjualan
benda tersebut sesuai dengan harga pasar pada saat benda tersebut dijual,
sehingga tidak mengesankan adanya penipuan dari pihak pemberi fidusia dalam
melakukan penjualan benda itu (Pasal 22 UUJF).
Pemberi fidusia dilarang
mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi
obyek jaminan fidusiavyang bukan merupakan benda persediaan, kecuali dengan
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia (Pasal 23 ayat (2)
UUJF). Apabila penerima fidusia setuju, pemberi fidusia dapat menggunakan,
menggabungkan, mencampur atau menyetujui melakukan penagihan atau melakukan
kompromi atas piutang. Namun, persetujuan tersebut tidak berarti penerima
fidusia melepaskan jaminan fidusia (Pasal 23 ayat (1) UUJF).
Apabila atas benda yang sama
menjadi obyek jaminan fidusia lebih dari satu perjanjian jaminan fidusia, hak
didahulukan (preferen) sebagaimana disebutkan diatas diberikan kepada pihak
yang lebih dahulu mendaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia (Pasal 28 UUJF).
2.3 Hapusnya Jaminan Fidusia dan Hak Mendahului
Yang dimaksud dengan hapusnya
Jaminan fidusia adalah tidak berlakunya lagi jaminan fidusia. Dalam Pasal
25 Undang-Undang Fidusia, menyatakan bahwa:
1. Jaminan fidusia hapus
karena hal-hal sebagai berikut:
a. hapusnya hutang yang dijamin dengan
fidusia.
b. pelepasan hak atas jaminan fidusia
oleh penerima fidusia; atau
c. musnahnya benda yang menjadi objek
jaminan fidusia.
2. Musnahnya benda yang
menjadi objek jaminan fidusia tidak menghapus klaim
asuransi.
Apabila hutang dari pemberi fidusia
telah dilunsi olehnya, menjadi kewajiban penerima fidusia, kuasanya, atau
wakilnya untuk memberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pendaftaran Fidusia
mengenai hapusnya jaminan fidusia yang disebabkan karena hapusnya hutang pokok.
Pemberitahuan itu dilakukan paling lambat 7 hari setelah hapusnya jaminan
fidusia yang bersangkutan dengan dilampiri dengan dokumen pendukung tentang
hapusnya jaminan fidusia. Dengan diterimanya surat pemberitahuan tersebut, maka
ada 2 hal yang dilakukan Kantor Pendaftaran Fidusia, yaitu:
1. Pada saat yang sama
mencoret pencatatan jaminan fidusia dari buku daftar fidusia, dan
2. Pada tanggal yang
sama dengan tanggal pencoretan jaminan fidusia dari buku daftar fidusia, Kantor
Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan “sertifikat
jaminan fidusiayang bersangkutan tidak berlaku lagi.”
Hak yang
didahulukan adalah hak penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya
atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Penerima
fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya. Apabila atas
benda yang sama menjadi objek jaminan fidusia lebih dari 1 (Satu) perjanjian
Jaminan Fidusia, maka hak yang didahulukan diberikan kepada pihak yang lebih
dahulu mendaftarkannya pada kantor pendaftaran fidusia.[5]
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Kasus Wanprestasi Atas
Objek Jaminan Fidusia Yang Berakhir Dengan Sanksi Pidana.
Kronologi Kasus :
AH selaku debitur yang masih
memiliki cicilan kendaraan bermotor pada pihak FIF Cikupa, menggadaikan sepeda
motor itu kepihak ketiga tanpa persetujuan dan konfirmasi terlebih dahulu
kepada pihak FIF, selaku pihak pemberi kredit.
“Obyek yang dibeli AH dari kami (FIF Cikupa), masih
dalam status cicilan, namun obyek itu digadaikan kembali kepada pihak ketiga.
Terlebih AH tidak ada niatan pula untuk melunasi sisa cicilannya. Makanya, kami
pun melaporkan AH ke Polsek Panongan untuk ditindak lanjuti sebagai sebuah
kasus tindak pidana,” imbuhnya.
Padahal, jika AH sebelumnya
mempunyai itikad baik, lanjut Sabar, pihaknya pun tidak akan mengambil langkah
sejauh itu. Sangat disayangkan, karena ulahnya, FIF Cikupa terpaksa
melaporkannya ke polisi.
Merujuk ‘Petikan Putusan’ Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, Nomor:845/PID.B/2018/PN.TNG, AH dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana “jaminan fidusia”.
Analisis kasus :
Dalam perjanjian jaminan fidusia, jika benda jaminan
diserahkan atau dikuasai kreditor, perjanjian jaminan fidusia tidak sah. Namun,
berbeda halnya kalau debitor tidak memenuhi kewajiban/wanprestasi, kreditor
dapat menarik benda jaminan fidusia untuk dijual guna menutupi utang debitor.
Tindakan tersebut bukan
merupakan perbuatan hukum yang bertentangan dengan
Undang-Undang Jaminan Fidusia bahkan debitor mempunyai kewajiban untuk
menyerahkan benda jaminan fidusia untuk dijual.
Apabila debitor menyewakan objek jaminan fidusia
yang tidak merupakan benda persediaan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan
tertulis maka akibat hukum yang ditimbulkan yaitu berupa
perbuatan wanprestasi dalam perdata yang diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen
dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (fidusia) serta sanksi pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia bahwa pemberi
fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi
objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang
dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dari
penerima fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lambat 2 (dua) tahun
dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)[6].
3.2 Eksekusi Benda Jaminan Fidusia Apabila Debitur Wanprestasi
Dalam Posisi Penerima Fidusia Melebihi 1 Orang/ Korporasi.
Kronologi kasus :
Pada tahun
2008 PT Tripanca
c.q. BPR tripanca
meminjam uang sebesar
507 M kepada Bank Mega
(kreditur preferen dan kreditur separatis), Bank Deutsche sebesar 648 M,
Bank BRI
250 M, Bank
Ekspor Indonesia 245 M, dan 50 M kepada Bank
Mandiri. Kelima bank ini
memberikan fidusia berupa kopi, tetapi tidak sebesar jumlah pinjaman.
Mengapa kelima
bank ini memberikan
fidusia yang tidak
senilai dengan jumlah pinjaman? Karena
BPR Tripanca memiliki
track record yang
baik, bahkan dinobatkan sebagai BPR
no.3 terbaik di
Indonesia. Sehingga kelima
bank ini percaya
kepada BPR Tripanca. Karena
pada dasarnya FEO
(Fidusiaire Eingendom Overdracht)
adalah jaminan yang berbasis
kepercayaan.
Bank Mega memberikan fasilitas kredit berupa Warehouse Receipt
Financing (WRF) kepada PT Tripanca
dengan total kredit
USD 47 juta.
Jaminan kopi itu
diikat dengan perjanjian fidusia
melalui Akta No.
49 tanggal 24 Agustus 2007.
kemudian diterbitkan sertifikat
jaminan fidusia No. W.6.836.04.06. TH. 2007 tanggal 6 November
2007 jo Akta fidusia No. 38
tanggal 28 November
2007 jo sertifikat
jaminan fidusia No. W6.1103.HT.04.06.TH2007/STD tanggal 4
Desember 2007.
Pada tahun
yang sama, uang
pinjaman dari bank-bank
tersebut dibawa kabur
olehSugiharto Wihardjo, komisaris
PT Tripanca sehingga
membuat PT Tripanca
dan BPR Tripanca collapse
/ bangkrut. Pada
kasus ini, PT
Tripanca masih dalam
proses kepailitan. Bank Mega
meminta izin untuk eksekusi ke
Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Pengadilan Negeri Tanjung Karang menerima dan mendaftarkan permintaan eksekusi
ini ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Bank Mega
yang telah mengantongi
izin sebagai salah
satu bank yang
dirugikan menjual 26.000 ton
komoditas kopi pada
pelelangan senilai 277,5
M. Bank Mandiri mengindikasikan bahwa
Bank Mega ini
menyalahi perjanjian fidusia
dimana kurator BPR Tripanca
tidak tahu bahwa kopinya telah
dilelangkan dengan dijual oleh Bank Mega.
Bank Mandiri menggugat Bank Mega karena menyalahi perjanjian serta kesalahan dengan menjual aset pailit
yang seharusnya menunggu proses kepailitan selesai.
Kurator PT Tripanca dan bank-bank lain yang dirugikan
mengajukan gugatan kepadaPengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
atas eksekusi yang dilakukan oleh
Bank Mega karena
telah melanggar pasal
34 UU Kepailitan
UU Kepailitan. Pada
tingkat pertama, gugatan Kurator
PT Tripanca dan
bank-bank selain Bank
Mega dikabulkan oleh pengadilan sehingga atas keputusan hakim
tersebut memerintahkan Bank Mega menyerahkan uang hasil pelelangan kepada
Kurator PT Tripanca. Bank Mega sebagai tergugat mengajukan kasasi atas
pertanyaan apakah pelaksanaan lelang oleh Bank Mega itu diperbolehkan.
Analisis Kasus :
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sudah mengatur bahwa benda yang
dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. Terhadap jaminan fidusia
yang tidak didaftarkan maka ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tentang
Jaminan Fidusia tidak berlaku, dengan kata lain untuk berlakunya ketentuan-ketentuan
dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia maka harus dipenuhi bahwa benda
jaminan fidusia itu didaftarkan. Kreditur yang tidak mendaftarkan objek jaminan
fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia tidak bisa menikmati
keuntungan-keuntungan dari ketentuan-ketentuan dalam undang-undang jaminan
fidusia seperti misalnya hak preferen atau hak didahulukan5. Dalam hal apabila
ada seorang debitur yang melakukan wanprestasi maka kreditur tidak dapat
langsung melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia, namun harus melakukan
atau mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan berdasarkan ketentuan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Apabila sudah ada putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka baru dapat
dimintakan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tersebut[7].
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Menyikapi kasus
fidusia yang pertama, dalam kasus
itu, hakim PN Tangerang menjatuhkan
vonis kepada terdakwa AH dengan Pasal 36 UURI No.42 Tahun 1999, serta peraturan
perundang-undangan dengan hukuman penjara 1 tahun. Terbukti dari kasus ini,
bahwa wanprestasi atas obyek jaminan fidusia dapat menimbulkan sanksi pidana
yang cukup berat. Padahal jika memang debitur merasa tidak sanggup untuk
melunasi cicilannya, debitur bisa membicarakan hal itu secara baik-baik dengan
pihak kreditur, untuk mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak. Sepeda
motor yang statusnya masih dalam kredit atau masih punya tanggungan cicilan,
pihak kedua atau debitur tidak diperbolehkan menggadaikan atau menjual tanpa
persetujuan pihak leasing.
Terhadap kasus kedua, MA berpendapat berdasarkan pasal 34 UU Kepailitan UU
No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan yang
melarang adanya perjanjian
yang bermaksud untuk
memindahtangankan jaminan fidusia.
Namun MA menganggap eksekusi yang
dilakukan Bank Mega telah sesuai pada pasal 55 UU Kepailitan UU
Kepailitan yang mengatur bahwa pemegang jaminan fidusia boleh mengeksekusi
seolah-olah tidak ada
kepailitan. MA menafsirkan
dari pasal 55 UU
Kepailitan bahwa yang tidak
diperbolehkan pada pasal 34 UU
Kepailitan adalah melakukan perjanjian, sehingga
bila perjanjian telah
sempurna, maka pasal
55 UU Kepailitan
berlaku.Dari tafsiran ini,
MA menganggap bahwa
sebelumnya Bank Mega
dan PT Tripanca
telah melakukan perjanjian tentang
jaminan fidusia di
Kantor Pendaftaran Fidusia
Wilayah departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia republik Indonesia
Propinsi Lampung. sehingga MA
memperbolehkan tindakan Bank Mega berdasar pasal 55 UU Kepailitan. Selain itu, MA juga
mempertimbangkan atas posisi Bank Mega sebagai kreditur separatis dan
preferen yang harus
didahulukan dan pertimbangan
bahwa keputusan Pengadilan
yang menyatakan PT Tripanca
pailit pada 3
Agustus 2008 dan
eksekusi lelang yang
dilakukan pada 2 November 2008 yang mana pada pasal 56 UU
Kepailitan telah menyebutkan bahwa eksekusi dapat dilaksanakan paling
lama 90 hari sejak keputusan pailit.
DAFTAR
PUSTAKA
[1] Rachmadi
Usman, Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
[2] R. S. Ikhsan Bintang Arya
Nurudin, Kashadi, “PELAKSANAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA MELALUI ONLINE OLEH
KREDITOR PENERIMA FIDUSIA,” vol. 5, pp. 1–18, 2016.
[3] A. Y. Widjaja, Gunawan., Jaminan
Fidusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
[4] Salim., Perkembangan Hukum
Jaminan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
[5] I Dewa Gede Indra Eka Putra
Made Gde Subha Karma Resen, “Akibat hukum pendaftaran objek jaminan fidusia di
dalam perjanjian kredit,” vol. 1, pp. 1–5, 2013.
[6] R. S. Faizal Pratama Febriansyah*,
Purwoto, “TINJAUAN YURIDIS KASUS PENGALIHAN BARANG JAMINAN FIDUSIA DARI SUDUT
HUKUM PIDANA,” vol. 5, pp. 1–14, 2016.
[7] M. Candra Surya Kurniawan,
Paham Triyoso, S.H., M.Hum.. Milda Istiqomah, S.H., “IMPLEMENTASI PASAL 36
UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA TERKAIT PENGALIHAN
OBJEK JAMINAN FIDUSIA,” no. 25, pp. 1–19, 2014.