Rabu, 14 November 2018

MAKALAH FIDUSIA




MAKALAH
Diajukan sebagai Salah Satu Syarat untuk Memperoleh Nilai Plagirism Checker sebagai syarat kelulusan Pelatihan ICT 2018

Oleh
ROSALITA LIANA
1163020121



 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2018 M/1439 H

 


DAFTAR ISI












KATA PENGANTAR

                                                       
Puji syukur kami panjatkan ke-hadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya, makalah ini dapat terselesaikan pada waktunya. Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Matakuliah Hukum Jaminan pada semester ini, dengan judul Jaminan Fidusia. Dengan membuat tugas ini kami diharapkan mampu untuk lebih mengetahui Jaminan Fidusia dalam matakuliah Hukum Jaminan.
            Kami sadar, sebagai mahaiswa yang masih dalam proses pembelajaran, masih banyak terdapat kesalahan dari makalah ini. Oleh karena itu kami sangat mengharap adanya kritik dan saran yang bersifat membangun, guna penulisan karya ilmiah yang lebih baik lagi.
Harapan kami, semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca.  







BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Manusia dalam menjalani kehidupannya membutuhkan berbagai hal untuk memenuhi kebutuhan. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut setiap individu harus mendapatkannya dengan melakukan pembelian, meminjam atau pun dengan sistem barter. Untuk membeli dan meminjam saat ini memang sangat sering dilakukan dan dimungkinkan terjadi. Untuk barter memang mungkin terjadi tetapi saat ini sistem tersebut jarang sekali dipergunakan. Seperti yang kita ketahui manusia dalam usaha pemenuhan kebutuhan sehari-hari setiap orang memiliki berbagai cara sesuai dengan perkembangan kehidupan saat ini, misalnya pinjam-meminjam. Ketika terjadi hubungan pinjam meminjam maka timbul hak dan kewajiban, ketika terjadi wan prestasi maka disinilah timbulnya pemikiran mengenai apa yang dinamakan jaminan.
Latar belakang timbulnya lembaga fidusia, sebagaimana dipaparkan oleh para ahli adalah karena ketentuan undang-undang yang mengatur tentang lembaga pand (gadai) mengandung banyak kekurangan, tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat.
Berdasarkan perkembangan dalam sejarahnya, Fidusia ini berawal dari suatu perjanjian yang hanya didasarkan pada kepercayaan.  Namun lama kelamaan dalam prakteknya diperlukan suatu kepastian hukum yang dapat melindungi kepentingan para pihak.






1.2 Rumusan Masalah


1.      Bagaimana kronologi kasus wanprestasi atas objek jaminan fidusia yang berakhir dengan sanksi pidana?
2.      Bagaimana eksekusi benda jaminan fidusia  apabila debitur wanprestasi dalam posisi penerima fidusia melebihi 1 orang/ korporasi ?

 1.3 Tujuan Masalah


1.       mengetahui kronologi kasus wanprestasi atas objek jaminan fidusia yang berakhir dengan sanksi pidana.
2.       Mengetahui eksekusi benda jaminan fidusia  apabila debitur wanprestasi dalam posisi penerima fidusia melebihi 1 orang/ korporasi.

BAB II

TINJAUAN TEORI

2.1  Pendaftaran Jaminan Fidusia


Jaminan fidusia telah digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir dari yurisprudensi, yang berasal dari zaman Romawi. Bentuk jaminan ini digunakan secara luas dalam transaksi pinjam meminjam, karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah dan cepat, baik oleh pihak pemberi fidusia mapun oleh pihak penerima fidusia tetapi tidak menjamin adanya kepastian hukum. Karena pada saat itu, jaminan fidusia tidak (perlu) didaftarkan pada suatu lembaga pendaftaran jaminan fidusia. Di satu pihak jaminan fidusia pihak yang menerima fidusia. Pemberi fidusia mungkin saja menjaminkan lagi benda yang telah dibebani dengan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan penerima fidusia (yang pertama). Hal ini dimungkinkan karena belum ada pengaturan mengenai jaminan fidusia.
Ketidakadaan kewajiban pendaftaran tersebut sangat dirasakan dalam praktik sebagai kekurangan dan kelemahan bagi pranata hukum jaminan fidusia. Sebab disamping menimbulkan ketidakpastian hukum, absennya kewajiban pendaftaran jaminan fidusia tersebut menyebabkan jaminan fidusia tidak memenuhi unsur publisitas, sehingga susah di kontrol. Hal ini dapat menimbulkan hal-hal yang tidak sehat dalam praktiknya.[1]
Atas pertimbangan itulah, didalam Undang-Undang Fidusia diatur tentang (kewajiban), pendaftaran jaminan fidusia agar memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan dan perlu diingat pendaftaran jaminan fidusiaini

memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada penerima fidusia terhadap kreditur lain. Karena jaminan fidusia memberikan hak kepada pihak pemberi fidusia untuk tetap menguasai benda yang menjadi objek jaminan fidusia berdasarkan kepercayaan, diharapkan sistem pendaftaran yang diatur dalam Undang-Undang fidusia tersebut dapat memberikan jaminan kepada pihak penerima fidusia dan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap benda tersebut.
Dengan demikian pendaftaran jaminan fidusia ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, baik bagi para pemberi fidusia, apalagi bagi penerima fidusia, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap kreditur (penerima fidusia) dan pihak ketiga yang lainnya. Setidaknya dengan adanya pendaftaran dimaksud, akan lebih menjamin hak preferensi dari dari kreditur (penerima fidusia) terhadap kreditur lain atau hasil penjualan benda objek jaminan fidusiayang bersangkutan. Selain itu pendaftaran jaminan fidusia menentukan pula kelahiran hak preferensi kreditur (penerima fidusia). Ini dikarenakan jaminan fidusia memberikan hak kepada pemberi fidusia untuk tetap menguasai benda yang menjadi objek jaminan fidusia berdasarkan kepercayaan, diharapkan sistem pendaftaran jaminan fidusia dapat memberikan jaminan kepada pihak penerima dan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut[2].
Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa maksud dan tujuan sistem pendaftaran jaminan fidusia untuk :
1.      Memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan terutama terhadap kreditur lain mengenai benda yang telah dibebani dengan jaminan fidusia;
2.      Melahirkan ikatan jaminan fidusia bagi kreditur (penerima fidusia);
3.      Memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada kreditur (penerima fidusia) terhadap kreditur lain, berhubungan pemberi fidusia tetap menguasai benda yang menjadi objek jaminan fidusia berdasarkan kepercayaan;
4.      Memenuhi asas publisitas.
Tata cara pendaftaran jaminan fidusia adalah sebagai berikut.
  1. Tempat Pendaftaran Jaminan Fidusia
Dalam penjelasan atas Pasal 11 Undang-Undang Fidusia, namun tidak ditegaskan dalam Pasal 12 Undang-Undang Fidusia dikatakan, bahwa pendaftaran “benda” yang dibebani dengan jaminan fidusia dan “ikatan” jaminan fidusia dilaksanakan di tempat kedudukan pemberi fidusia. Berdasarkan ketentuan diatas, permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilaksanakan di kantor fidusia.
  1. Permohonan dan Pernyataan Pendaftaran Fidusia
Sesuai dengan Undang-Undang Fidusia, proses pendaftaran jaminan fidusia dimulai dengan pembuatan Akta Jaminan fidusia oleh notaris, yang kemudian dilakukan pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Undang- Undang Fidusia, pendaftaran jaminan fidusia dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia, dengan melampirkan surat pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia tersebut diajukan oleh penerima fidusia sendiri, kuasa atau wakilnya.
Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Fidusia menentukan pula, bahwa permohonan pendaftaran jaminan fidusia tidak harus dilakukan oleh penerima fidusia, melainkan dapat dilakukan kuasa atau wakil dari penerima fidusia. Kuasa disini adalah mereka yang menerima pelimpahan wewenang berdasarkan surat kuasa dari penerima fidusia untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia. Adapun wakil disini adalah mereka yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia.
            Menurut Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Fidusia, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran jaminan fidusiadan biaya pendaftaran ditur dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Fidusia di atas, ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan fidusia dan Biaya Pembuatan akta Jaminan Fidusia, yang selain mengatur tata cara pendaftaran dan biaya pembuatan akta Jaminan Fidusia, juga mengatur tata cara mengenai perbaikan sertifikat, perubahan sertifikat, pencoretan pendaftaran jaminan fidusia dan penggantian sertifikat. Selanjutnya untuk melaksanakan secara teknis ketentuan dalam Pasal-Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2000, maka ditetapkanlah Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.UM.01.06 Tahun 2000 Tentang Bentuk Formulir dan Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia.
            Permohonan pendaftaran jaminan fidusia diajukan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia :
1.      Secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
2.      Melalui Kantor Pendaftaran Fidusia;
3.      Oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya;
4.      Dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia sesuai formulir yang bentuk dan isisnya sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.UM.01.06 Tahun 2000,
5.      Dilengkapi dengan :
  1. Salinan akta notaris tentang pembebanan jaminan fidusia, yaitu Salinan akta yang menguraikan objek jaminan fidusia, termasuk Salinan lampiran jika akta tersebut disertai lampiran;
  2. Surat kuasa atau surat pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia;
  3. Bukti pembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia.
Pejabat pendaftaran jaminan fidusiapada kantor Pendaftaran Fidusia yang menerima permohonan pendaftaran jaminan fidusia, kemudian memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan pendaftaran jaminan fidusia yang telah ditetapkan. Kelengkapan persyaratan disini meliputi kelengkapan dokumen yang ditetapkan dan ketepatan dalam mengisi formulir sesuai dengan data yang diperlukan. Dalam hal ini pejabat Pendaftaran jaminan fidusia tidak melakukan penilaian terhadap kebenaran yang dicantumkan dalam pernyataan pendaftaran jaminan fidusia, tetapi hanya melakukan pengecekan data yang tercantum dalam formulir Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia. Apabila kelengkapan persyaratan permohonan pendaftaran jaminan fidusiatelah dipenuhi dan dinyatakan lengkap, permohonan pendaftaran jaminan fidusia segera dan langsung diproses sebagaimana mestinya, dengan cara membubuhkan nomor, tanggal, dan jam penerimaan pendaftaran jaminan fidusia pada formulir Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia.
            Hal-hal yang dinyatakan dalam formulir Pernyataan Pendaftaran Jaminan fidusia tidak lain daripada data-data yang sudah dimuat dalam akta jaminan fidusiasebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Fidusia. Dalam formulir Pernyataan Pendaftaran Jaminan fidusia dimuat hal-hal berikut :
  1. Identitas pihak pemberi fidusia;
  2. Identitas pihak penerima fidusia;
  3. Tanggal, nomor Akta Jaminan Fidusia;
  4. Nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia;
  5. Data perjanjian pokok (perjanjian utang piutang) yang dijamin fidusia;
  6. Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
  7. Nilai pinjaman;
  8. Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Dalam Pasal 13 ayat (3) Undnag-Undang Fidusia diketahui bahwa jaminan fidusia harus dicatat di kantor Pendaftaran fidusia dalam suatu register khusus yang diadakan untuk itu, yang dinamakan dengan “Buku Daftar Fidusia”. Pencatatannya dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran jaminan fidusiatersebut.
Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku Daftar Fidusia. Tanggal pencatatan jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia dianggap sebagai saat lahirnya jaminan fidusia, bukan pada saat terjadi pembebanan fidusia dengan dibuatnya Akta Jaminan fidusiavdihadapan notaris.
Sertifikat jaminan fidusia merupakan Salinan dari Buku Daftar Fidusia memuat catatan tentang hal-hal sebagaimana yang disebutkan dalam formulir Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia.

2.2 Pengalihan Fidusia


Pasal 19 Undang-undang Jaminan fidusia menetapkan bahwa pengalihan hak atas piutang “cessie” yang dijamin dengan Jaminan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditur baru. Peralihan itu didaftarkan oleh kreditur baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.[3]
Dengan adanya Cessie ini, maka segala hak dan kewajiban penerima fidusia lama beralih kepada penerima fidusia baru dan pengalihan hak atas piutang tersebut diberitahukan kepada pemberi fidusia. Pemberi Fidusia dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek fidusia, karena jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada. [4]
Pasal 20 UUJF menyatakan :
“Jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek jamina  fidusia”
Ketentuan Pasal 20 UUJF diatas mengakui prinsip droit de suite yang telah merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan Indonesia dalam kaitannya dengan hak mutklak atas kebendaan (in rem). Terkecuali jika benda yang menjadi obyek jaminan fidusia adalah benda persediaan, meskipun pemberi fidusia dapat mengalihkan benda persediaan itu, jaminan fidusia tidak mengikuti. Namun, untuk menjaga kepentingan penerima fidusia, benda persediaan yang dialihkan itu wajib diganti pemberi fidusia dengan obyek setara (tidak hanya dinilai saja tetapi juga jenisnya). Apabila debitur dan atau pemberi fidusia cedera janji (wanprestasi), hasil pengalihan dan atau tagihan yang timbul karena pengalihan benda persediaan tersebut, demi hukum menjadi obyek jaminan fidusia pengganti dari obyek jaminan fidusiayang dialihkan (Pasal 21 UUJF).
Meskipun demikian, pembeli benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang merupakan benda persediaan bebas dari tuntutan meskipun pembeli tersebut mengetahui tentang adanya jaminan fidusia itu, asalkan pembeli yang bersangkutan telah membayar lunas harga penjualan benda tersebut sesuai dengan harga pasar pada saat benda tersebut dijual, sehingga tidak mengesankan adanya penipuan dari pihak pemberi fidusia dalam melakukan penjualan benda itu (Pasal 22 UUJF).
Pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusiavyang bukan merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia (Pasal 23 ayat (2) UUJF). Apabila penerima fidusia setuju, pemberi fidusia dapat menggunakan, menggabungkan, mencampur atau menyetujui melakukan penagihan atau melakukan kompromi atas piutang. Namun, persetujuan tersebut tidak berarti penerima fidusia melepaskan jaminan fidusia (Pasal 23 ayat (1) UUJF).
Apabila atas benda yang sama menjadi obyek jaminan fidusia lebih dari satu perjanjian jaminan fidusia, hak didahulukan (preferen) sebagaimana disebutkan diatas diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia (Pasal 28 UUJF).

2.3 Hapusnya Jaminan Fidusia dan Hak Mendahului


Yang dimaksud dengan hapusnya Jaminan fidusia adalah tidak berlakunya lagi jaminan fidusia. Dalam Pasal 25 Undang-Undang Fidusia, menyatakan bahwa:
1. Jaminan fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a.  hapusnya hutang yang dijamin dengan fidusia.
b.  pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia; atau
c.  musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
2.  Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia tidak menghapus   klaim asuransi.
Apabila hutang dari pemberi fidusia telah dilunsi olehnya, menjadi kewajiban penerima fidusia, kuasanya, atau wakilnya untuk memberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia yang disebabkan karena hapusnya hutang pokok. Pemberitahuan itu dilakukan paling lambat 7 hari setelah hapusnya jaminan fidusia yang bersangkutan dengan dilampiri dengan dokumen pendukung tentang hapusnya jaminan fidusia. Dengan diterimanya surat pemberitahuan tersebut, maka ada 2 hal yang dilakukan Kantor Pendaftaran Fidusia, yaitu:
1. Pada saat yang sama mencoret pencatatan jaminan fidusia dari buku daftar fidusia, dan
2.  Pada tanggal yang sama dengan tanggal pencoretan jaminan fidusia dari buku daftar fidusia, Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan “sertifikat jaminan fidusiayang bersangkutan tidak berlaku lagi.”
Hak yang didahulukan adalah hak penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi  objek jaminan fidusia. Penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya. Apabila atas benda yang sama menjadi objek jaminan fidusia lebih dari 1 (Satu) perjanjian Jaminan Fidusia, maka hak yang didahulukan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada kantor pendaftaran fidusia.[5]




BAB III

PEMBAHASAN

3.1 Kasus Wanprestasi Atas Objek Jaminan Fidusia Yang Berakhir Dengan Sanksi Pidana.


Kronologi Kasus :
AH selaku debitur yang masih memiliki cicilan kendaraan bermotor pada pihak FIF Cikupa, menggadaikan sepeda motor itu kepihak ketiga tanpa persetujuan dan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak FIF, selaku pihak pemberi kredit.
“Obyek yang dibeli AH dari kami (FIF Cikupa), masih dalam status cicilan, namun obyek itu digadaikan kembali kepada pihak ketiga. Terlebih AH tidak ada niatan pula untuk melunasi sisa cicilannya. Makanya, kami pun melaporkan AH ke Polsek Panongan untuk ditindak lanjuti sebagai sebuah kasus tindak pidana,” imbuhnya.
Padahal, jika AH sebelumnya mempunyai itikad baik, lanjut Sabar, pihaknya pun tidak akan mengambil langkah sejauh itu. Sangat disayangkan, karena ulahnya, FIF Cikupa terpaksa melaporkannya ke polisi.
Merujuk ‘Petikan Putusan’ Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Nomor:845/PID.B/2018/PN.TNG, AH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “jaminan fidusia”.
Analisis kasus :
Dalam perjanjian jaminan fidusia, jika benda jaminan diserahkan atau dikuasai kreditor, perjanjian jaminan fidusia tidak sah. Namun, berbeda halnya kalau debitor tidak memenuhi kewajiban/wanprestasi, kreditor dapat menarik benda jaminan fidusia untuk dijual guna menutupi utang debitor. Tindakan tersebut bukan

merupakan perbuatan hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia bahkan debitor mempunyai kewajiban untuk menyerahkan benda jaminan fidusia untuk dijual.
Apabila debitor menyewakan objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis maka akibat hukum yang ditimbulkan yaitu berupa perbuatan wanprestasi dalam perdata yang diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (fidusia) serta sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dari penerima fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lambat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)[6].

3.2 Eksekusi Benda Jaminan Fidusia Apabila Debitur Wanprestasi Dalam Posisi Penerima Fidusia Melebihi 1 Orang/ Korporasi.


Kronologi kasus :
Pada  tahun  2008  PT  Tripanca  c.q.  BPR  tripanca  meminjam  uang  sebesar  507  M kepada  Bank Mega  (kreditur preferen dan kreditur separatis),  Bank Deutsche sebesar  648  M, Bank  BRI  250  M,  Bank  Ekspor  Indonesia 245  M, dan 50 M kepada  Bank  Mandiri.  Kelima bank ini memberikan fidusia berupa kopi, tetapi tidak sebesar jumlah pinjaman.
Mengapa  kelima  bank  ini  memberikan  fidusia  yang  tidak  senilai  dengan  jumlah pinjaman?  Karena  BPR  Tripanca  memiliki  track  record  yang  baik,  bahkan  dinobatkan sebagai  BPR  no.3  terbaik  di  Indonesia.  Sehingga  kelima  bank  ini  percaya  kepada  BPR Tripanca.  Karena  pada  dasarnya  FEO  (Fidusiaire  Eingendom  Overdracht)  adalah  jaminan yang berbasis kepercayaan.
Bank Mega memberikan  fasilitas kredit  berupa Warehouse  Receipt  Financing (WRF) kepada  PT  Tripanca  dengan  total  kredit  USD  47  juta.  Jaminan  kopi  itu  diikat  dengan perjanjian  fidusia  melalui  Akta  No.  49  tanggal  24  Agustus  2007.  kemudian  diterbitkan sertifikat jaminan  fidusia No.  W.6.836.04.06. TH. 2007 tanggal 6 November 2007 jo Akta fidusia  No.  38  tanggal  28  November  2007  jo  sertifikat  jaminan  fidusia  No. W6.1103.HT.04.06.TH2007/STD tanggal 4 Desember 2007.
Pada  tahun  yang  sama,  uang  pinjaman  dari  bank-bank  tersebut  dibawa  kabur  olehSugiharto  Wihardjo,  komisaris  PT  Tripanca  sehingga  membuat  PT  Tripanca  dan  BPR Tripanca  collapse  /  bangkrut.  Pada  kasus  ini,  PT  Tripanca  masih  dalam  proses  kepailitan. Bank Mega meminta izin untuk eksekusi ke  Pengadilan Negeri  Tanjung Karang. Pengadilan Negeri Tanjung Karang menerima dan mendaftarkan permintaan eksekusi ini ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Bank  Mega  yang  telah  mengantongi  izin  sebagai  salah  satu  bank  yang  dirugikan menjual  26.000  ton  komoditas  kopi  pada  pelelangan  senilai  277,5  M.  Bank  Mandiri mengindikasikan  bahwa  Bank  Mega  ini  menyalahi  perjanjian  fidusia  dimana  kurator  BPR Tripanca  tidak  tahu bahwa kopinya telah dilelangkan dengan dijual oleh Bank Mega.  Bank Mandiri menggugat Bank Mega karena menyalahi perjanjian  serta kesalahan dengan menjual aset pailit yang seharusnya menunggu proses kepailitan selesai.
Kurator PT  Tripanca dan bank-bank lain yang dirugikan mengajukan gugatan kepadaPengadilan Niaga pada  Pengadilan  Negeri  Jakarta Pusat  atas eksekusi  yang dilakukan oleh Bank  Mega  karena  telah  melanggar  pasal  34  UU  Kepailitan  UU  Kepailitan.  Pada  tingkat pertama,  gugatan  Kurator  PT  Tripanca  dan  bank-bank  selain  Bank  Mega  dikabulkan  oleh pengadilan sehingga atas keputusan hakim tersebut memerintahkan Bank Mega menyerahkan uang hasil pelelangan kepada Kurator PT Tripanca. Bank Mega sebagai tergugat mengajukan kasasi atas pertanyaan apakah pelaksanaan lelang oleh Bank Mega itu diperbolehkan.
Analisis Kasus :
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sudah mengatur bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. Terhadap jaminan fidusia yang tidak didaftarkan maka ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia tidak berlaku, dengan kata lain untuk berlakunya ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia maka harus dipenuhi bahwa benda jaminan fidusia itu didaftarkan. Kreditur yang tidak mendaftarkan objek jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia tidak bisa menikmati keuntungan-keuntungan dari ketentuan-ketentuan dalam undang-undang jaminan fidusia seperti misalnya hak preferen atau hak didahulukan5. Dalam hal apabila ada seorang debitur yang melakukan wanprestasi maka kreditur tidak dapat langsung melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia, namun harus melakukan atau mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Apabila sudah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka baru dapat dimintakan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tersebut[7].


BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan


Menyikapi  kasus  fidusia  yang pertama, dalam kasus itu, hakim PN Tangerang  menjatuhkan vonis kepada terdakwa AH dengan Pasal 36 UURI No.42 Tahun 1999, serta peraturan perundang-undangan dengan hukuman penjara 1 tahun. Terbukti dari kasus ini, bahwa wanprestasi atas obyek jaminan fidusia dapat menimbulkan sanksi pidana yang cukup berat. Padahal jika memang debitur merasa tidak sanggup untuk melunasi cicilannya, debitur bisa membicarakan hal itu secara baik-baik dengan pihak kreditur, untuk mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak. Sepeda motor yang statusnya masih dalam kredit atau masih punya tanggungan cicilan, pihak kedua atau debitur tidak diperbolehkan menggadaikan atau menjual tanpa persetujuan pihak leasing.
Terhadap kasus kedua, MA  berpendapat berdasarkan pasal  34 UU Kepailitan  UU  No.  37 tahun 2004  tentang Kepailitan  yang  melarang  adanya  perjanjian  yang  bermaksud  untuk  memindahtangankan jaminan fidusia.  Namun  MA menganggap eksekusi yang dilakukan  Bank Mega  telah sesuai pada pasal 55 UU Kepailitan UU Kepailitan yang mengatur bahwa pemegang jaminan fidusia boleh  mengeksekusi  seolah-olah  tidak  ada  kepailitan.  MA  menafsirkan  dari  pasal  55  UU Kepailitan  bahwa yang tidak diperbolehkan pada pasal  34 UU Kepailitan  adalah melakukan perjanjian,  sehingga  bila  perjanjian  telah  sempurna,  maka  pasal  55  UU  Kepailitan  berlaku.Dari  tafsiran  ini,  MA  menganggap  bahwa  sebelumnya  Bank  Mega  dan  PT  Tripanca  telah melakukan  perjanjian  tentang  jaminan  fidusia  di  Kantor  Pendaftaran  Fidusia  Wilayah departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia republik Indonesia Propinsi Lampung.  sehingga MA memperbolehkan tindakan Bank Mega berdasar pasal  55 UU Kepailitan. Selain itu, MA juga mempertimbangkan atas posisi Bank Mega sebagai kreditur separatis dan preferen  yang  harus  didahulukan  dan  pertimbangan  bahwa  keputusan  Pengadilan  yang menyatakan  PT  Tripanca  pailit  pada  3  Agustus  2008  dan  eksekusi  lelang  yang  dilakukan pada 2 November 2008 yang mana pada pasal  56 UU  Kepailitan telah menyebutkan bahwa eksekusi dapat dilaksanakan paling lama 90 hari sejak keputusan pailit.

DAFTAR PUSTAKA


[1]      Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
[2]      R. S. Ikhsan Bintang Arya Nurudin, Kashadi, “PELAKSANAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA MELALUI ONLINE OLEH KREDITOR PENERIMA FIDUSIA,” vol. 5, pp. 1–18, 2016.
[3]      A. Y. Widjaja, Gunawan., Jaminan Fidusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
[4]      Salim., Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
[5]      I Dewa Gede Indra Eka Putra Made Gde Subha Karma Resen, “Akibat hukum pendaftaran objek jaminan fidusia di dalam perjanjian kredit,” vol. 1, pp. 1–5, 2013.
[6]      R. S. Faizal Pratama Febriansyah*, Purwoto, “TINJAUAN YURIDIS KASUS PENGALIHAN BARANG JAMINAN FIDUSIA DARI SUDUT HUKUM PIDANA,” vol. 5, pp. 1–14, 2016.
[7]      M. Candra Surya Kurniawan, Paham Triyoso, S.H., M.Hum.. Milda Istiqomah, S.H., “IMPLEMENTASI PASAL 36 UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA TERKAIT PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA,” no. 25, pp. 1–19, 2014.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH FIDUSIA

ANALISIS KASUS JAMINAN FIDUSIA MAKALAH Diajukan sebagai Salah Satu Syarat untuk Memperoleh Nilai Plagirism Checker sebagai syara...